Pesan gout buat anak skena yang akan membeli merch original di e-commerce kudu teliti dan hati-hati. Salah langkah kalian bakal merugi, karena yang dibeli adalah kaos band palsu, sebab penjual nakal masih banyak berkeliaran di toko online.
Harapannya setelah kawan-kawan skena membaca tulisan gout sebelumnya dengan judul “ANAK SKENA TIDAK MEMBELI KAOS BAND PALSU, FANS ORIGINAL BELI MERCH YANG AUTHENTIC!”, maka tergeraklah hatinya untuk memerangi pembajak merch original yang masih berkeliaran di e-commerce.
Cara yang bisa dilakukan salah satunya dengan memverifikasi toko-toko online yang menjual kaos band. Jadi kalian kudu teliti dan berhati-hati, jangan sampai niatnya membeli kaos band ori dapatnya malah fake merch.
Pasalnya kaos band yang dijual pada e-commerce dengan harga murah, sangat rawan dan patut diduga barangnya palsu atau fake merch.
Kita harus sadar, cara mencegah pedagang fake merch di e-commerce sangatlah susah. Apalagi kebijakan hukum yang dilaksanakan aparatur masih kurang efektif, karena kurangnya kerjasama dengan penyedia platform e-commerce untuk mencegah peredaran fake merch tersebut.
Maka untuk mengatasi kesusahan tersebut, harus didukung peran aktif anak skena yang menjadi fans band-band tertentu, agar lebih teliti dan berhati-hati serta jangan sungkan-sungkan mereport jika ditemukan toko yang menjual fake merch.
Kurang Efektifnya Regulasi Penegakkan Hukum
Aturan hukum yang mengatur e-commerce yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSE). Sejatinya jika merujuk Pasal 22 Ayat (1) menjelaskan pihak e-commerce bertanggung jawab apabila konten yang disajikannya ternyata ilegal.
Contoh gampangnya begini pren, jika ada e-commerce memberikan ruang atas toko yang menjual barang atau produk ilegal, maka penyedia e-commerce tersebut kudu bertanggung jawab atas apa yang dilakukan toko tersebut.
Bentuk tanggung jawab e-commerce apabila ada konten ilegal yang ada di medianya, menurut Pasal 22 Ayat (2) dengan cara bertindak cepat menghapus link elektronik dan atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.
Kritik gout tentang kekurangefektifan regulasinya, dikarenakan PP Nomor 80 Tahun 2019 memberlakukan tanggung jawab e-commerce mentakedown atau menghapus toko online yang menjual produk ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.
Artinya, jika tidak adanya report keberatan dari pihak manapun atau pihak pemegang hak cipta atas produk yang dibajak dan ditemukan dijual di e-commerce mereka tidak melakukan aksi keberatan, maka pihak e-commerce tidak ada tanggung jawab menghapus toko itu.
BACA JUGA: RAHASIA JADI MUSISI SUKSES LEWAT ROYALTI LAGU ATAU MUSIK
Apalagi jenis kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hak Cipta bersifat delik aduan. Artinya, jika pemegang hak cipta tidak melakukan aduan atau laporan kepada polisi maka perbuatan pembajakan itu tidak akan diproses.
Jangan Takut Melaporkan Pedagang Nakal
Alternatif selanjutnya, guna memberikan solusi atas kurang efektifnya regulasi hukum yang mengatur pedagang nakal yang menjual fake merch di e-commerce, kita sebagai konsumen kudu berani mengambil sikap jika terbukti tertipu, apabila produk yang dibeli adalah kaos band palsu.
Karena langkah nakal yang dilakukan pedagang fake merch di e-commerce sangatlah cerdik pren, mereka terbiasa ‘menternak’ akun tokonya, sehingga apabila toko satu kebanned mereka masih punya cadangan 99 toko lagi yang siap beroperasi.
Langkah tidak sehat yang biasa dilakukan pedagang nakal ini, juga harus dicegah semua selaku pecinta industri musik Indonesia. Pasti sebagai fans nggak bakalan tega pren, hasil karya artwork band idola kita dibajak.
Tindakan pembajakan itu jelas sangat merugikan industri ekonomi kreatif musisi Indonesia, jadi jangan capek berbuat baik dengan membeli kaos band yang asli serta tetap memerangi produk bajakannya yang kian menjamur di e-commerce.