homeLaw JonfoxAKIBAT HUKUM MENINGGALNYA SESEORANG

AKIBAT HUKUM MENINGGALNYA SESEORANG

Kematian adalah satu-satunya hal yang pasti di dunia ini. Bukan kamu, aku ato hubungan kita, tetapi kematian adalah suatu kepastian. Siapapun orangnya, mau presiden kek, mau gelandangan kek, gak bakalan bisa menolaknya. Apapun agamanya, baik itu yang Muslim, Nasrani, Hindu ato Budha, mau Kejawen ato Kaharingan pasti tak berdaya di hadapan kematian.

Kematian bukanlah akhir dari segalanya, justru dia sebagai permulaan. Suatu akhir yang bermetamorfosis menjadi awal. Dari yang ada menjadi tiada. Dari kematian kita belajar apa yang namanya cinta, rasa sakit, rasa takut dan berserah diri. Akhir hidup dari yang mati di dunia tapi menjadi awal perjalanannya di alam akhirat. Awal kesedihan bagi yang ditinggalkan, tetapi menjadi akhir penderitaan atas fananya dunia dari yang mati.

Kematian adalah tujuan, yang niscaya akan dicapai semua orang. Tidak peduli apakah seorang itu beriman pada Tuhan ato tidak, pintar ato goblok, apakah dia alim ulama ato pemabuk, dia gemar menabung ato hobi belanja, pada akhirnya semua akan mati pada waktunya.

Kematian bukanlah momok yang menakutkan bagi yang belum siap. Tapi buat apa takut, toh siap tidak siap semuanya akan mati juga. Tidak seperti ujian pendadaran yang kalo gak lulus bisa mengulang, tinggal kamu belajar lagi lebih giat untuk pendadaran berikutnya. Kematian ya hanya mati saja, semudah dan sesimpel itu. Gak ada yang namanya kematian susulan.

BACA JUGA: SEORANG GADIS & SLENDERMAN

Kematian ada karena adanya kehidupan, segala yang hidup pasti akan mati. Yang perlu dibicarakan tinggal kapan matinya, bagaimana matinya ato di mana matinya. Kadang kematian terasa lebih berat bagi yang ditinggalkan, yang tersisa hidup, dan ditinggalkan oleh kematiannya. Bagi mereka kehidupan ke depan laksana kematian itu sendiri, tanpa adanya dia yang telah mati di mana digantungkan penghidupan, rasa cinta, penghormatan, kerinduan, kebahagiaan dan harapan-harapan lainnya.

Kematian adalah misteri, tabir kabut yang tak akan terkuak dengan kemajuan teknologi sekalipun. Kematian adalah hak prerogatif yang tidak dapat diganggu gugat milik Sang Pemberi Kehidupan. Kematian adalah perjalanan panjang, sedangkan kehidupan adalah persinggahan sementara. Kata orang Jawa urip kui mung mampir ngombe, hidup itu hanya singgah untuk minum. Tapi tergantung juga apa yang kamu minum. Kalo minumnya ciu ya bisa lama gaes sampek pagi. Apalagi sambil gitaran dan makan kwaci, syahdu.

Kematian dapat disebabkan oleh banyak macamnya, ada yang mati karena sakit jantung, ada yang mati karena terkena stroke batang otak, ada yang mati dalam tidurnya, adapula yang mati ketika sedang asik mengorek lubang hidung hingga tak sadar bahwa dia melintas di jalur kereta api yang lagi melaju kencang. Tuk tik tak tik tuk tik tak tik tuk tik tak tik tuk suara sepatu kuda.

Behahaha pie ndes, serem orak nek Foxtrot nulis model kayak gini? Merinding disko ora koe? Ketoke wes cociks jadi penulis rohani yo gaeesss. Tulisan uopo ini antara judul sama pembuka kok gak nyambung. Yo sabar gaes, sebenere Foxtrot cuma ingin njelasin bahwa semua peristiwa yang terjadi dalam hidupmu yang suram itu adalah peristiwa hukum ndes.

Hilih qintil, ngemeng tok koe Trot, apa buktinya?

Coba kamu cek, sejak kamu lahir sampe sekarang itu pasti peristiwa hukum. Sejak jebret keluar dari perut ibundamu tercinta, sudah terjadi peristiwa hukum, buktinya adalah akte kelahiranmu kui ndes. Ya kalo kamu gak punya akte kelahiran, yo kui deritamu. Ketika kamu dibelikan sepeda motor oleh orang tuamu juga peristiwa hukum. Kamu nikah terus bercerai, itu juga peristiwa hukum ndes.

BACA JUGA: MITIGASI CORONA SUDAH SAMPAI MANA?

Sama halnya dengan kelahiran dan kematian yang dicatatkan dalam suatu akte, peristiwa hukum lainnya seperti menikah dan bercerai itu juga wajib untuk dicatatkan. Kecuali ente mati di puncak Gunung Himalaya dan gak ada yang tau. Yasudah itu hanya mati saja. Pergi kau ke ujung dunia, dehidrasi di Gunung Sahara, hilang di Segitiga Bermuda. (Parasit by Gita Gutawa.)

Peristiwa hukum itu sebenernya apa to Trot?

Jadi gini gaes, peristiwa hukum itu adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Gampangnya, ini yang paling gampang gaes biar kamu cepet paham, seperti kematian yang telah dibuktikan dengan akte kematian dapat memiliki akibat hukum dalam bidang waris bagi pihak yang ditinggalkan seperti janda/duda atau anak. Baik waris menurut hukum adat, hukum Islam bagi yang beragama Islam, maupun waris secara hukum perdata biasa.

Udah, Foxtrot cuma pengen jelasin itu aja, yang simpel-simpel aja biar kamu gak tegang. Hidup kok tegang terus, itu hidup ato listrik gaes? Yang penting kamu paham kalo banyak hal di sekitarmu, yang mungkin gak kamu sadari adalah sebuah peristiwa hukum yang tentu saja dapat memiliki akibat hukum. Karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya. Urip iku urup.

Selalu hati-hati dan waspada dalam bertindak di manapun kamu berada gaes. Mengutip slogan alm Pak Bondan Winarno, tetap sehat tetap semangat, sampai jumpa lagi di tulisan-tulisan gak jelas di masa yang akan datang gaes.

Dari Penulis

ARC 2: MASA LALU KERAJAAN SULAIMAN

Pada jaman dahulu, sebelum pendekar si Sesat Barat merebut...

PAP DULU DONG KAK

Kisanak dan nyisanak sekalian masih pada remember to sama...

JOGJA DARURAT KLITIH

Beberapa waktu ini khususnya di wilayah Jogja telah berkembang...

INDONESIA MERDEKA 75 TAHUN, KAMU UDAH NGAPAIN AJA?

Buat para pemuda dan pemudi harapan bangsa, apa yang...

10 AKTIVITAS WFH ALA FOXTROT

Kali ini Foxtrot bakalan bikin tulisan untuk nemenin hari-hari kalian...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id