homeEsaiADUH! KORBAN SALAH TANGKAP BISA NGGA, MENUNTUT BALIK?

ADUH! KORBAN SALAH TANGKAP BISA NGGA, MENUNTUT BALIK?

Hidup nggak selalu berjalan seideal yang kita bayangkan. Terkadang, hari sial bisa datang tanpa aba-aba. Bayangin kalau hari sial itu membawamu ke balik jeruji besi, karena kesalahan yang nggak pernah kamu lakukan. Itulah kenyataan pahit yang dihadapi banyak korban salah tangkap aparat penegak hukum.

Masih ingat dengan nama Pegi Setiawan? Ya, seseorang yang diduga terlibat pembunuhan Vina di Cirebon. Beberapa pihak menganggap Pegi setiawan adalah korban salah tangkap. 

Sampai sejauh ini Pegi tetap kekeuh kalau dirinya nggak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. But we’ll see! Karena pertarungan sebenarnya ada di ruang sidang. But what if? Jika benar Pegi adalah korban salah tangkap, kira-kira bisa nggak si korban salah tangkap ini menuntut balik? 

Jawabannya, “Ya.” Korban salah tangkap di Indonesia bisa menuntut balik aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan tersebut. Lebih tepatnya melalui mekanisme yang dinamakan praperadilan. 

Korban salah tangkap memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum untuk menuntut balik aparat penegak hukum yang melakukan tindakan tidak sah kepada korban salah tangkap. Salah satu hak korban salah tangkap adalah menuntut ganti rugi.

Menurut Pasal 95 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa, “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian, karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”

BACA JUGA: UUPS, SALAH TANGKAP

Lebih lanjut, Pasal 95 Ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.”

Nah, praperadilan ini bisa diajukan untuk meminta pengadilan, menilai keabsahan tindakan penangkapan dan penahanan serta memutuskan apakah korban berhak mendapatkan kompensasi. Seperti yang disebutkan Pasal 77 KUHAP.

Perlu diingat bahwa permohonan praperadilan diajukan dan diproses sebelum kasus perkara pokok disidangkan di pengadilan.  Sesuai namanya pra atau sebelum dan peradilan adalah persidangan di pengadilan.

Batas waktu mengajukan tuntutan ganti kerugian diatur dalam Pasal 7 PP nomor  92 tahun 2015 Perubahan kedua atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

  1. Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
  2. Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

BACA JUGA: CURKUM #153 KENAPA ADVOKAT MEMBELA ORANG YANG SALAH?

Fyi, putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan, ya. Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan pemberian atau penolakan harus dicantumkan dalam penetapan.

Menghadapi kenyataan pahit sebagai korban salah tangkap memang nggak gampang. Tapi tenang, hukum di Indonesia ternyata memberikan jalan buat yang mengalami ketidakadilan. 

Mekanisme praperadilan menjadi pintu keluar buat korban salah tangkap untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kesalahan yang terjadi. 

Emang sih, prosesnya nggak selalu mulus dan memakan waktu, tapi hak untuk keadilan dan kompensasi itu pantas buat diperjuangkan.

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur,” hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati.

 I hope this information helps. Thank you for taking time to read! ☺☺☺

Dari Penulis

HARKOPNAS, MARI KITA MENGENAL SEJARAH PANJANG KOPERASI

Di Indonesia, Harkopnas atau Hari Koperasi Nasional diperingati setiap...

CURKUM #157 MENJALANKAN PERINTAH ‘MENYIMPANG‘ DARI ATASAN, DAPATKAH DIPIDANA?

How good to see you again so soon, Mr. Wick.

MEMAKSA PAKAI HIJAB ADALAH PERBUATAN  MELANGGAR HUKUM

Pakein sarung aja dah, biar jadi ninja sekalian

SEJARAH KONGHUCU JADI AGAMA DI INDONESIA

Everything has beauty, but not everyone sees it

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id