Kalo di kantor Rumah Hukum, saya dikenal sebagai koordinator Kopasgat (Komando Pasukan Pegat). Butuh pengacara untuk sidang di Pengadilan Agama, yaaaa tentu saja saya ahlinya. Hahahaha, iklan dong. Maklum, namanya Sarjana Hukum Islam.
Mungkin banyak yang mengira bahwa Pengadilan Agama itu adalah tempat buat mengajukan gugatan cerai doang. Eh, no, no, no. Pengadilan Agama itu punya banyak kewenangan, gak cuma ngurusin kasus perceraian.
Pengadilan Agama itu adalah pengadilan yang berhak untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara orang-orang yang beragama Islam ya.
Peradilan Agama di Indonesia udah ada sejak jaman kejayaan kerajaan Islam. Kemudian berlanjut ke penjajahan Belanda, Jepang, berlanjut sampai Indonesia menyatakan kemerdekaan. Hingga akhirnya pada Orde Baru, untuk mempertegas kedudukan Pengadilan Agama di Indonesia, maka pemerintah menetapkan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dijelaskan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Wewenang Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan dari Pengadilan Agama perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidangnya.
Adapun wewenang Pengadilan Agama di antaranya sebagai berikut.
- Perkawinan
Yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
- izin poligami;
- pencegahan perkawinan;
- penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN);
- pembatalan perkawinan;
- kelalaian kewajiban suami/istri;
- cerai talak;
- cerai gugat;
- harta bersama;
- penguasaan anak / hadlonah;
- nafkah anak oleh ibu;
- hak-hak bekas istri;
- pengesahan anak / pengangkatan anak;
- pencabutan kekuasaan orang tua;
- perwalian;
- pencabutan kekuasaan wali;
- penunjukkan orang lain sebagai wali;
- ganti rugi terhadap wali;
- asal usul anak;
- penolakan kawin campuran;
- itsbat nikah;
- izin kawin;
- dispensasi kawin;
- wali adhol.
2. Waris
Yang dimaksud dengan waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
3. Wasiat
Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberikan meninggal dunia.
4. Hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
5.Wakaf
Wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
6. Zakat
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7. Infaq
Infa adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
8. Shadaqah
Shadaqah diartikan sebagai perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata.
Sama seperti infaq, shadaqah juga tidak diatur dalam regulasi khusus. Dan hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
9. Ekonomi syari’ah
Ekonomi syari’ah diartikan dengan Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah antara lain:
- Bank Syari’ah;
- Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah;
- Asuransi Syari’ah;
- Reasuransi Syari’ah;
- Reksadana Syari’ah;
- Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah;
- Sekuritas Syari’ah;
- Pembiayaan Syari’ah;
- Pegadaian Syari’ah;
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan
- Bisnis Syari’ah.
Jadi, kalo kamu punya problematika yang berhubungan dengan salah satu yang disebutkan di atas, maka untuk menyelesaikan permasalahan yang kamu alami, kamu dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama ya, bukan ke Pengadilan Negeri.