Tawaran bekerja di luar negeri memanglah menggiurkan apalagi bagi kalian kaum rebahan plus para pemuda yang baru lulus sekolah, kuliah atau yang sudah lulus lama dan sudah mengirim lamaran pekerjaan ke mana-mana tapi belum dipanggil. Sekalinya dapat panggilan, eh, gajinya bikin deg-degan kalau si doi ngajakin nongkrong di coffee shop.
Nah, tawaran bekerja keluar negeri menjadi tawaran yang cukup menarik dengan ekspektasi yang ‘wah.’ Tapi di balik cerita dan ekspektasi yang indah-indah itu, banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran baik dari proses keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
Beberapa permasalahan pekerja migran yang dihadapi mulai dari ditahannya dokumen pekerja migran oleh agensi maupun majikan, gaji yang tidak dibayar, pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, jam kerja yang tidak jelas hingga terjadinya kekerasan secara fisik. Jadi tidak semua ceritanya indah Ferguso.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, setidaknya calon pekerja migran harus mengetahui apa saja hak-hak pekerja migran seperti yang pernah paman tulis (HAK-HAK PEKERJA MIGRAN YANG PERLU KALIAN TAHU!) dan juga syarat maupun prosedur menjadi pekerja migran.
Syarat menjadi pekerja migran ada di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 5. Seperti, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi serta sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, memiliki dokumen-dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Apa saja dokumen tersebut? Bisa kita lihat di Pasal 13, ygy. Pertama, bagi yang sudah menikah, membuat surat keterangan status perkawinan dengan melampirkan fotokopi buku nikah. Kedua, surat keterangan izin dari suami/istri atau izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. Ketiga, sertifikat kompetensi kerja. Keempat, surat keterangan sehat dari hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Kelima, dokumen paspor dan visa kerja. Keenam, perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia dan perjanjian kerja.
Untuk dua dokumen terakhir kalian harus membaca betul-betul dan pastikan paham isinya kalian akan ditempatkan di mana dan perjanjian kerjanya seperti apa, upahnya berapa. Jangan sampai karena tidak membaca, ternyata setelah sampai di luar negeri tidak sesuai dengan keinginan kerja kalian atau pekerjaan yang kalian dapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika hal itu terjadi, kalian bisa komplain sama agensi atau PT penyalurnya.
Selain itu, kalian yang akan bekerja di luar negeri juga harus memperhatikan hal-hal penting lainnya sebagai berikut.
BACA JUGA: DISKRIMINASI DALAM PROSES REKRUTMEN KERJA
- Cari informasi yang benar dari berbagai sumber terkait lowongan dan perusahaan penyedia jasa atau perusahaan penyalur tenaga kerja, jadi kalau ada tawaran pekerjaan apalagi dari calo jangan langsung percaya. Pastikan dulu kebenaran informasinya.
- Cari perusahaan penyedia tenaga kerja/perusahaan penyalur yang terdaftar di pemerintah (Disnaker).
- Kalian harus tahu pekerjaan apa yang dilakukan di sana, baik jam kerja, upah dan bagaimana melaksanakan pekerjaannya. Selain itu kalian juga harus tahu budaya dan sistem kerja di sana. Misalnya kalau yang bekerja di sektor domestik harus tahu bagaimana cara menyajikan makanan di sana dan lain-lain. Gampangnya kalian juga bisa bertanya ke teman, saudara maupun kenalan yang pernah bekerja di negara tersebut atau luar negeri lainnya. Ingat! Tidak semua yang ada di sana itu indah .
- Kalian harus tahu dan bisa bahasa yang digunakan di sana, karena itu hal yang paling penting sebagai sarana komunikasi kalian dengan bos, atasan atau majikan. Jangan sampai karena terkendala bahasa ketika disuruh melakukan sesuatu kalian cuma hahehoh, hahehoh, dengan muka bloon kalian. Karena komunikasi bisa menimbulkan banyak permasalahan jika tidak paham.
- Mendapatkan informasi jika mengalami permasalahan di negara tujuan, kalian harus bagaimana dan menghubungi siapa. Ingat, kalian di negara lain dan jauh dari keluarga. Hal ini menjadi sangat penting, makanya kalian harus tahu kontak-kontak penting seperti kontak darurat, nomor polisi dan lain-lain. Serta jangan lupa nomor kontak organisasi pekerja migran yang ada, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
BACA JUGA: BELAJAR DARI KASUS HOLYWINGS, CUKUP JADI PEKERJA BIASA AJA, GA USAH OVER CREATIVE
- Mendokumentasikan seluruh proses mulai dari keberangkatan sampai tujuan, bisa dicatat di buku kecil atau diary kalian. Misalnya ketika PT penyalur kalian menyuruh tanda tangan apa saja, biaya yang dikenakan kalian untuk proses keberangkatan, informasi apa saja yang diberikan sama kalian. Pokoknya sebisa mungkin dokumentasikanlah kegiatan-kegiatan tersebut.
- Simpan semua dokumen sendiri dan berikan copy dokumen kepada keluarga kalian sebelum diberangkatkan (visa, paspor, perjanjian kerja, perjanjian penempatan dan lain-lain) serta jangan menandatangani dokumen apapun yang kalian tidak tahu apa isinya
- Dan yang terakhir jangan mau apabila dokumen dan data kalian hendak dipalsukan atau jangan memberikan data dan informasi yang tidak benar dalam setiap dokumen persyaratan alias memalsukan dokumen. Karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 79 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Jadi buat kalian yang ingin bekerja di luar negeri, perhatikan hal-hal di atas ya. Biar aman, nyaman, damai, sejahtera, sehat lahir dan batin.