Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo, natuurlijk persoon si yang paling taat hukum. Apa kabar? Semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, semakin rajin ibadahnya dan menjadi Warga Negara Indonesia yang taat hukum. Aamiin ya rabbal alamin.
Pada kesempatan kali ini, aku mau membahas mengenai macam-macam kantor hukum nih. Btw, menurut teman-teman, kantor hukum itu apa sih? Jika teman-teman beranggapan bahwa kantor hukum itu adalah kantor advokat, maka menurut aku, jawaban teman-teman tidaklah keliru. Karena aku sendiri ketika searching di google mengenai kantor hukum, munculnya ya, cuma pembahasan mengenai ‘kantor advokat’ doang.
Hmmm, tapi ya, menurut aku, jika kantor hukum itu hanya diterjemahkan sebagai kantor advokat, terus profesi hukum yang lainnya kalau kerja di mana ya?
Yuk, kita bahas. Tapi sebelumnya kita samakan persepsi dulu okey. Jadi dalam esay ini, macam-macam kantor hukum yang aku maksud adalah kantornya untuk orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. Nah, karena profesi hukum itu ada banyak banget, sementara jumlah kata dalam essay ini dibatasi, maka aku hanya akan membahas beberapa macam-macam kantor hukum saja. Di antaranya sebagai berikut.
1. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Macam-macam kantor hukum yang pertama adalah kantor Notaris dan PPAT. Satu hal yang teman-teman harus pahami dengan baik, bahwa Notaris dan PPAT itu adalah dua profesi yang memiliki kewenangan yang berbeda-beda. Jadi, bukan satu profesi, sehingga tidak semua notaris merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) demikian pula sebaliknya.
Jika seorang notaris juga merupakan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka kantornya wajib berada dalam satu wilayah kerja yang sama. Serta hanya boleh punya satu kantor sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan dalam SK pengangkatannya.
BACA JUGA: 5 MANFAAT MAGANG DI KANTOR ADVOKAT
Nah, untuk tau apa saja kewenangan dan perbedaan antara Notaris dan PPAT, nanti teman-teman bisa cari tau sendiri ya.
2. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Macam-macam kantor hukum yang kedua adalah kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kantor hukum ini khusus memberikan jasa hukum di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan hak kekayaan intelektual. Di antaranya hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, rahasia dagang, indikasi geografis dan lainnya. Meskipun pengajuan dan pengurusan permohonan hak kekayaan intelektual itu saat ini dilakukan secara online, namun dalam PP No.100 Tahun 2021 Pasal 13 Ayat 2 Huruf D, seorang konsultan HAKI tetap diwajibkan memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas.
3. Legal Officer.
Macam-macam kantor hukum yang ketiga adalah kantor Legal Officer. Karena profesi ini tugasnya menangani masalah hukum baik secara internal maupun eksternal pada organisasi atau perusahaan tempat mereka bekerja, maka seorang legal officer berkantor di kantor organisasi atau perusahaan yang mempekerjakan mereka. Yah, bisa dibilang legal officer adalah salah satu profesi hukum yang minim modal banget lah ya. Gak perlu sewa ruko atau virtual office, gak perlu punya karyawan, gak perlu beli property kantor, gak perlu bayar iuran listrik dan iuran keamanan juga. 😛
4. Kantor Pengacara.
Macam-macam kantor hukum yang keempat adalah kantor pengacara. Ya, udah jelas dong, kantor ini jadi sarang advokat. Jenis kantor ini biasanya melayani konsultasi masalah hukum. Mulai dari utang piutang, penipuan, perceraian dan lain-lain. Kantor ini bisa juga dijalankan oleh seorang advokat tunggal, maupun secara kolektif. Ciri-ciri yang paling umum biasanya ada papan nama guede di depan kantornya, pakai embel-embel associate and partners, kantor-hukum, law-firm atau attorney-at-law. Ya, tinggal tambahin aja nama depannya. Misal, “Noviana-n-Partners” dan seterusnya.
BACA JUGA: 5 PERBEDAAN KANTOR ADVOKAT DAN LBH
5. Kantor LBH.
Macam-macam kantor hukum yang kelima adalah kantor Lembaga Bantuan Hukum. Hampir sama sih, seperti kantor pengacara pada umumnya. Cuma di sini gratis. Fungsi kantor ini tuh, melayani pencari keadilan yang tidak mampu membayar sewa pengacara. Kantor LBH biasanya, full probono alias gratis ya. Kalau kamu pencari keadilan dan tidak mampu membayar sewa jasa pengacara, kantor ini bisa jadi alternatifnya.
6. Kantor Media Hukum (Klikhukum.id)
Macam-macam kantor hukum yang terakhir adalah media hukum seperti yang lagi kamu baca sekarang ini. Khusus kantor ini tuh, santuy banget. Homebasenya di Sleman, Yogyakarta. Penulisnya pun rata-rata juga anak hukum dari berbagai background. Tapi ya, gak cuma lulusan fakultas hukum aja. Ada mahasiswa, anak SMK, anak teknik, anak digital forensik dan masih banyak lagi.
Menurut pengakuan para penulisnya, ini profesi hukum yang paling enak sih. Selain gak perlu sering-sering ngantor, pas briefing virtual juga bisa dan yang paling penting kerjanya pun juga gak harus di kantor. Gak harus pakai lanyard kaya mba-mba SCBD, gak harus sewa joki buat ganjil-genap, gak harus bangun pagi, bisa kerja di mana aja. Di warteg juga bisa, di warkop bisa, di burjo bisa, di kosan bisa, sambil kayang boleh, sambil rebahan boleh, sambil jaga warnet pun boleh. Tapi … pi … pi … di balik itu, tingkat stres seorang penulis artikel hukum sama beratnya kaya tagihan listrik, sewa ruko tiga lantai, iuran RT, iuran sampah, iuran keamanan dan gaji 1.000 karyawan. Kalau-kalau pas deket deadline nulis tapi lagi buntu ide, ya … akhirnya kaya aku ketika lagi nulis esay ini. Wkwkkwkkw.