Kalo ngomongin seputar keberkahan bulan ramadhan, segala macem kuliner yang ngehits dan kekinian pasti banyak bermunculan. Peluang peluang kaya gini nih yang biasanya dijadikan senjata oleh kaum entrepreneur untuk mengembangkan usahanya, apalagi setelah menyimak dengan seksama artikel yang dimuat oleh klikhukum.id dengan judul “Cita Rasa Kuliner Waralaba”. Paling nggak muncullah jiwa ekspansi pengusaha muda milenial untuk membuat usaha dengan harapan kedepannya bakal maju dan punya banyak cabang plus dapat meretas kaum pengangguran di negeri kita. Eaaaaa.
Sebenarnya bisa kok gaes, ketika kalian serius menjalankan usaha tersebut, yang awalnya satu gerobak, kemudian hari usaha kalian menjadi bergerobak-gerobak bahkan menjamur ke seluruh pelosok tanah air. Salah satu cara yang dapat kalian gunakan adalah merubah sistem usaha menjadi waralaba/franchise.
BACA JUGA: CITA RASA KULINER WARALABA
Nah kali ini kita mo ngasih langkah dan tips hukum seputar bisnis franchise kepada warga netizen pada umumnya dan kaum entrepreneur milenial pada khususnya, simak ya gaes.
Pertama usaha waralaba alias franchise kita harus punya legalitas. Ya iyalah secara kita mau bisnis beneran alias serius jadi harus dapat kepastian dan perlindungan hukum dong. Untuk selanjutnya syaratnya dan tata caranya pendaftaran waralaba/franchise menurut Bab V Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dijelaskan langkahnya adalah sebagai berikut :
- Mengajukan prospektus penawaran dari pihak pemberi waralaba (franchisor) kepada Kementerian Perdagangan dengan melampirkan: fotokopi prospektus penawaran, serta fotokopi legalitas usaha.
- Mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian waralaba (franchisor) kepada Kementerian Perdagangan dengan melengkapi: fotokopi legalitas usaha, fotokopi perjanjian usaha, fotokopi prospektus penawaran waralaba dan fotocopi kartu tanda penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
- Untuk selanjutnya apabila syarat yang diajukan memenuhi lolos dan tidak memiliki suatu permasalahan, kemudian Kementerian Perdagangan RI akan mengeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Sedangkan pengertian prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.
BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL
Kedua Inovasi dan berpotensi, syarat kedua ini pengertian kecenya adalah jenis usaha yang kamu jalankan adalah usaha yang memiliki inovasi khas, dalam arti bukan usaha yang sudah menjamur bebas dan dapat dilakukan oleh semua orang. Artinya gini gaes, proses kreatif kalianlah sangat diperlukan dalam mengembang inovasi terbaru untuk usaha tersebut, misalnya kalian membuka usaha kuliner baru yaitu “Kolak Geprek” bisa dibayangin gak rasanya kolak digeprek seperti apa?
Namun selain inovasi dan kreatif, usaha tersebut juga harus berpotensi menghasilkan nilai ekonomi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika kedua unsur tersebut terpenuhi maka franschise kalian pasti akan dilirik banyak investor tuh. Semakin terkenal tentunya investor makin banyak yang tertarik dan berminat ikut serta membuka usaha dengan brand franchise kalian.
Ketiga, usaha mudah diaplikasikan, dalam menjalankan usaha selain memiliki inovasi dan berpotensi mendapatkan keuntungan, hal yang juga cukup penting lainya adalah jenis usaha kuliner tersebut mudah untuk dijalankan dan diaplikasikan. Dalam hal ini sebagai pencipta dan/atau pemberi usaha waralaba tersebut atau yang disebut Franchisor, sudah memiliki petunjuk khusus atau bahasa kerennya SOP untuk menjalankan usaha tersebut. Dalam hal ini memuat tentang tata cara membuat kuliner, tata kemas, pemasaran dan lain sebagainya penunjang berjalannya usaha, berfungsi untuk ketika karyawan yang akan langsung menjalankan jenis usaha tersebut mudah memahami dan kemudian ketika diaplikasikan memiliki standar kualitas yang sama.
Keempat Management dan Standar Pelayanan, selanjutnya menyambung tips ketiga dalam hal ini pemberi usaha waralaba/franchise sudah memiliki management pengolahan yang baik dan sehat. Hal ini tentu bertujuan untuk mendapatkan arah gerak usaha yang sehat, kemudian didukung dengan standar pelayanan yang mengutamakan kepuasan konsumen, karena mau gak mau, sudah ada pribahasa yang menyatakan “Pembeli adalah Raja” jadi bagaimana caranya kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk raja tersebut sehingga datanglah raja-raja yang lain untuk menguntungkan usaha kalian tersebut.
Kelima Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar, ini juga sangat penting loh gaes, mengingat dalam membuka dan mengekspansi usaha waralaba/franchisemembutuhkan inovasi serta kreatifitas yang sangat tinggi, jadi untuk segala produk HKI jangan lupa didaftarkan ya gaes, mulai dari Hak Merek, Rahasia Dagang, Hak Paten serta jenis produk HKI lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjadi hasil inovasi dan kreatifitas pemilik usaha tersebut agar terhindar dari kegiatan plagiarism yang sudah cukup mengacaukan dunia kreatif di Indonesia.
Itulah gaes, 5 Tips Maknyus Kuliner Waralaba yang kami berikan setelah melalui masa tirakat ilmiah nan akademis di bulan yang suci ini, jika ada keseriusan dalam diri kalian untuk mendirikan usaha waralaba/franchise, bahan aturan hukum lainnya yang dapat kalian baca adalah Permen Perdagangan RI No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Serta satu aturan hukum spesifiknya yaitu Permen Perdagangan RI No. 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. Namun jika kalian para milenial merasa susah dan gundah gulana membaca peraturan tersebut di atas, bisa kok permasalahan kalian konsultasikan kepada kami. Namanya juga ingin menjadi sukses gaes, banyak rintangan serta dibutuhkan mengait banyak kawan, pan kata pepatah lama “Banyak kawan banyak rejeki” jadi tetap semangat untuk menuju sukses dengan passion kalian ya gaes, dan jangan lupa tetap stay dan pantengin artikel selanjutnya di klikhukum.id.