Masyarakat Indonesia pasti gak asing dengan UU ITE. Bisa dibilang selain KUHP, UU ITE adalah salah satu UU yang cukup populer. Gimana gak populer, buktinya banyak banget orang yang terjerat dengan kasus ITE. Info tentang kasus ITE pasti sering berseliweran di beranda medsos kita. Tapi, yakin udah pada tau, apa aja jenis-jenis perbuatan yang dilarang dalam UU ITE?
UU ITE gak cuma mengatur sanksi atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik. UU ITE itu bertujuan untuk mengatur bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang lahir karena perubahan teknologi informasi yang begitu pesat.
UU ITE itu singkatan dari Undang-undang informasi dan transaksi elektronik. UU ITE diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE).
Kalo kita baca judulnya, UU itu bertujuan untuk mengatur pengelolaan informasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam transaksi perdagangan dan ekonomi. Cuma gak tau ya, anehnya UU ITE justru lebih populer karena kasus-kasus semacam postingan yang melanggar kesusilaan, kasus fitnah, pencemaran nama baik dan juga perbuatan tidak menyenangkan.
Jika kita membaca dan mentelaah isi dari UU ITE, setidaknya ada sembilan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Secara spesifik, ketentuan tentang perbuatan yang dilarang diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 35 UU-ITE.
BACA JUGA: KENYALNYA PASAL KARET UU ITE
Nah, ini dia jenis-jenis perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
Pertama
Larangan mendistribusikan, mentrasmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman. Aturan ini diatur Pasal 27 UU ITE dalam Ayat 1, 2, 3, dan 4.
Pasal 27, terutama Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, merupakan salah satu pasal yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, banyak yang bilang pasal tersebut sebagai karet dan multitafsir. Pasal ini juga sering digugat di Mahkamah Konstitusi, harapannya agar pasal ini dihapuskan.
Kedua
Larangan menyampaikan/menyebarkan berita bohong dan menyesatkan kepada konsumen atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE.
Berita bohong yang dimaksud dalam pasal ini bukan berita bohong (hoax) secara umum, melainkan perbuatan berita bohong dalam konteks transaksi perdagangan online. Jadi, semacam perbuatan tipu-tipu pedagang online. Pasal ini relatenya sama UU Perlindungan Konsumen. Jadi poinnya ya, untuk melindungi kepentingan konsumen ketika melakukan transaksi elekronik.
Pasal 28 UU ITE juga mengatur larangan menyampaikan informasi ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan adalah larangan untuk melakukan perbuatan dengan motif membangkitkan rasa kebencian dan atau permusuhan atas dasar SARA. Perbuatan yang dimaksud misalnya dengan membuat konten yang mengandung unsur mengajak, mempengaruhi, menghasut, mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Ketiga
Perbuatan mengancam untuk melakukan kekerasan dan menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE. Pengancaman dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, video, tulisan atau dokumen eletronik lainnya. Pesan tersebut harus menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, sehingga menimbulkan ketakutan kepada korbannya.
Sebenarnya perbuatan semacam ini sering banget loh, terjadi di sekitar kita. Beberapa orang mungkin ketika menagih hutang, marah sama pacar ataupun pasangannya, kadang melakukan pengancaman via telepon atau chat, yang tentu saja membuat takut si korbannya.
Keempat
Mengakses sistem elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU ITE. Nah, kalo pada masih inget kasus dr. Ricard yang dijemput paksa oleh penyidik baru-baru ini, itulah salah satu contoh kasus illegal akses.
BACA JUGA: CURKUM #123 HUKUMAN MEMBUAT DOKUMEN PALSU
Contoh kasus illegal akses paling sederhana yang mungkin sering terjadi di sekitar kita adalah mengakses handphone, media sosial, email milik pacar atau pasangan kita tanpa izin. Hati-hati ya, kalo punya sifat posesif. Meskipun penasaran banget sama isi hp pacar atau pasangan kita, jangan sekali-kali melakukan illegal akses. Bahaya cuy.
Kelima
Larangan melakukan perbuatan intersepsi atau penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU ITE. Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Catatannya, aturan ini tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-undang.
Menyadap merupakan perbuatan melanggar hukum, tapi anehnya banyak loh, aplikasi yang menawarkan cara menyadap hp. Coba aja gugling, ada banyak website yang ngasih tips dan cara untuk menyadap hp. Judulnya pun menarik. Cara menyadap hp pacar, 5 aplikasi sadap gratis atau cara menyadap hp suami tanpa ketahuan. Hahahahaha, ya ampun, capedehhh.
Sebenarnya masih ada empat lagi perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, cuma karena pembahasannya cukup panjang, next kita lanjut di part dua ya.