Hidup manusia memang tidak pernah lepas dari aturan. Setiap tingkah laku manusia terdapat hukum yang mengatur. Hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitu juga sebaliknya. Bagai ungkapan yang pernah dikatakan cicero “Di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ibi ius).”
Semua hal diatur oleh hukum, baik perbuatan-perbuatan yang memiliki sanksi besar maupun perbuatan yang dianggap ‘remeh’ namun ternyata melanggar hukum.
Berikut lima perbuatan dianggap ‘sepele’ namun melanggar hukum.
1. Merusak rupiah
Siapa nih, yang suka ‘gemes’ kalau lihat uang baru. Kadang gak pengen belanja karena uangnya cantik banget. Namun sayangnya, kita sering (banyak) liat orang-orang yang suka ‘melecekkan’ uang, seperti melipat, menggosok, mencoret-coret, bahkan merobek uang kertas.
Terlihat sepele ya, namun merusak uang ketas itu dilarang dan ada pidana yang menanti. Seseorang yang diketahui sengaja merusak uang kertas bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda 1 miliar lho. Kalau gak percaya cek aja di Pasal 35 UU No.7 /2011 tentang Mata Uang.
Serem ya, ancamannya aja hampir ‘seganas’ hukuman koruptor, wkwkwk. So, come on guys, stop mencorat-coret, melipat atau melakukan hal-hal yang berpotensi merusak uang dengan sengaja.
BACA JUGA: CURKUM #154 SANDAL HILANG DI MASJID
2. Body shaming
Siapa sih, yang gak ‘jengkel’ mendapat komentar buruk dari manusia yang merasa ‘maha benar.’ Kalau kamu sering berkomentar negatif atau mengejek fisik orang lain, apalagi kalo lewat internet, hati-hati loh, karena bisa kena jerat ‘pasal karet’ yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”
Sedangkan jika menghinanya dilakukan secara langsung, gak di media elektronik, maka pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda sebesar Rp 4,5 juta.”
3. Main hakim sendiri
Tindakan main hakim sendiri pasti udah gak asing lagi bagi kita semua. Main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang-wenang untuk mengukum suatu pihak atau pelaku pelanggaran tanpa melewati proses sesuai hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri dilakukan dengan intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, bahkan penyiksaan terhadap pelaku yang tertangkap basah ketika melancarkan aksinya. Masyarakat yang tersulut emosi biasanya langsung menghajar pelaku secara ‘membabi buta’ dan tak jarang sampai menyebabkan kematian.
Siapa nih, yang pernah ikut-ikutan jadi hakim dadakan? Hati-hati guys, ternyata meski main ‘gerombolan’ tetap bisa dihukum. Karena secara tidak langsung mereka juga sudah melakukan kejahatan, loh.
Dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
- Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Yaitu, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun, kemudian jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
BACA JUGA: 3 KENAKALAN ANAK 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM
4. Mengunduh film di situs ilegal
Mengunduh film di situs ilegal juga memiliki ancaman hukum yang serius. Dimana Pasal 9 Ayat (3) menyebutkan, “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Serta sanksinya seperti yang tertera dalam Pasal 113 Ayat (4), “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.”
5. Membuang sampah sembarangan
Masalah sampah kayaknya salah satu masalah akut di Indonesia deh. Padahal sedari SD sudah dilatih untuk tidak membuang sampah sembarangan, namun faktanya sampah masih berserakan. Apalagi habis selesai kegiatan, maka sampah akan bertebaran di mana-mana. Beda banget ya, sama negara sakura. *Eh, jauh amat. Sama tetangga kita aja deh, Singapura jauh banget bedanya. Kalau nekat membuang sampah sembarangan bisa didenda sekitar Rp3 juta gitu deh. Walaupun gak bisa disamakan dengan Indonesia, karena dengan luas wilayah mereka yang ‘mungil’ setidaknya dapat menjadi referensi dalam mengambil kebijakan.
Di Indonesia sendiri regulasi tentang sampah terdapat dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dimana pada Pasal 29 huruf (e) dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan, sanksi lebih lanjutnya diatur oleh Perda kabupaten/kota masing-masing.
Well, guys itulah lima perbuatan ‘sepele’ namun melanggar hukum di Indonesia. Sebenarnya banyak perbuatan yang memiliki sanksi serius namun karena penegakannya belum maksimal sehingga terkesan sepele.