Rupanya para penegak hukum di negara kita masih punya PR untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung rampung sampai sekarang. Jika dikaji dengan serius, datanya pasti lumayan banyak. Dan berikut ini kami ulas tentang deretan kasus pembunuhan yang belum terselesaikan.
Mengungkap suatu kasus yang sedang ditangani oleh penegak hukum memang tidak selamanya mudah untuk diselesaikan. Sejarah penegakan hukum di Indonesia masih mencatat adanya beberapa kasus yang masih mandek atau belum selesai sampai sekarang.
Alasan kenapa kasus itu belum selesai, tentu sangatlah beragam. Dari alasan normatif yang buktinya kurang kuat ataupun alasan politis karena ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus ini diselesaikan.
Idealnya, mengungkap suatu kasus yang layak untuk disidangkan sangatlah mudah. Yaitu cukup ditemukannya dua alat bukti yang kuat tentang kenapa kasus tersebut bisa terjadi.
Karena amanat Pasal 183 KUHAP sangatlah jelas, bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan suatu perbuatan pidana kecuali apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan tentang suatu tindak pidana itu terjadi dan terdakwalah pelakunya.
Sedangkan yang dimaksud dengan alat bukti itu sendiri dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
BACA JUGA: APAKAH MOTIF DARI PEMBUNUHAN BERENCANA HARUS DIBUKTIKAN?
Jadi jika unsur alat bukti itu sudah lengkap, yaitu minimal ada dua, maka tidak ada alasan untuk tidak memproses suatu kasus sampai kasus tersebut dapat dikatakan selesai.
Selanjutnya jika kita kembali membuka lembaran hitam penegakan hukum di Indonesia, deretan kasus yang belum terselesaikan sampai sekarang antara lain sebagai berikut.
Pertama, Kasus Marsinah
Merupakan seorang aktivis buruh perempuan yang bekerja di PT. Catur Putera Surya Porong, Jawa Timur. Yang telah terbunuh pada 8 Mei 1993.
Media mengungkapkan terbunuhnya Marsinah karena memperjuangkan haknya sebagai buruh beserta 12 buruh lainnya. Jika membaca kisahnya Marsinah dibunuh dengan sadis dan sangatlah tidak manusiawi.
Walaupun kasusnya pernah disidangkan dengan terdakwa Yudi Susanto sang pemilik perusahaan, namun pada tingkat Kasasi Yudi divonis bebas murni oleh MA. Yang artinya sampai sekarang masih kabur, sejatinya siapa yang membunuh Marsinah.
Kedua, Wartawan Udin
Udin dibunuh karena berita, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin merupakan wartawan Bernas Yogyakarta. Nyawanya menghilang ketika mengungkap berita tentang pemilihan Bupati Bantul Periode 1996-2001.
Udin sendiri dibunuh pada 13 Agustus 1996, walaupun kasusnya sempat disidangkan dengan terdakwa Iwik “Dwi Sumaji,” namun media dan publik menilai Iwik hanyalah pihak yang dikambinghitamkan, sedangkan pembunuh aslinya sampai saat ini belum diungkap.
Ketiga, Hilangnya Wiji Thukul
Wiji Thukul merupakan seniman dan penyair yang cukup vokal menentang rezim orde baru dan pada 27 Juli 1998 beliau hilang yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Jejaknya saja tidak diketahui apalagi soal pengungkapan kasusnya, sangat jelas bahwa penegak hukum sampai dengan sekarang tidak melirik untuk merampungkan kasus hilangnya Wiji Thukul.
Selain Wiji Thukul jika mendata aktivitas yang hilang pada rezim orde baru masih ada 13 orang lain. Yaitu, Onny, Yanni Afri, Hendra Hambali, Dedy Umar, Ismail, Suyat, Ucok Munandar Siahaan, Noval Alkatiri, Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Yadin Muhidin dan Abdun Nasser.
Keempat, Kasus Penembakan 12 Mahasiswa Trisakti
Hajat reformasi yang mengagendakan turunnya Presiden Soeharto faktanya memiliki luka kelam yang sampai dengan saat ini belum dirampungkan. Pasalnya ada 12 Mahasiswa Trisakti yang kala itu sedang demo tertembak oleh barisan aparat.
BACA JUGA: MENGENAL PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DITEMBAK MATI
Adapun konsep penyelesain secara normatif hukum sampai saat ini masih belum jelas, tentang identitas penembak itu siapa saja dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya.
Kelima, Kasus Terbunuhnya Mahasiswa UI
Pada 26 Maret 2015 terdapat suatu kejadian memilukan yaitu ditemukannya seseorang yang bernama Akseyna Ahad Dori atau Ace mahasiswa Fakultas MIPA UI tenggelam di Danau Kenangan UI.
Setelah diselidiki Ace, tenggelamnya disebabkan karena pembunuhan, dengan ditemukannya tas yang dikenakan berisi batu yang kiranya sengaja untuk menenggelamkan dirinya.
Tentang pelaku pembunuhan Ace sampai sekarangpun pihak keluarga dan publik belum mengetahuinya dan tentunya hal ini menjadi pukulan telak pihak kepolisian karena masih ada catatan hitam untuk menuntaskan kasus Ace tersebut.
Selain lima kasus hukum yang belum diungkap siapa pelakunya oleh penegak hukum kita, rupanya masih ada lagi loh, pren. Di antaranya kasus pembunuhan Shella (seorang waria) di Cipayung Jaktim, kasus mutilasi yang dibuang di jalan Sudirman Setiabudi Jaksel, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang sampai saat ini belum diketahui para pelakunya.
Harapan saya sebagai praktisi hukum, semoga para penegak hukum di negara kita jangan sampai lalai apalagi melupakan kasus-kasus yang sudah saya sebutkan di atas dan sudah menjadi kewajiban untuk menuntaskannya sampai ditemukan siapa pelaku aslinya.