Generasi ABG 2000-an, pasti gak asing dengan film “Ada Apa dengan Cinta.” Entah, udah berapa kali aku nonton film itu. Ada satu kalimat yang cukup ter-ngiang-ngiang di telingaku, “Rangga, yang kamu lakukan ke saya itu ja … hat!” begitu kata Cinta.
Apakah tuduhan Cinta itu benar?
Apakah Rangga seorang penjahat.
Kalo menurut KBBI, penjahat itu artinya orang yang jahat (seperti pencuri, perampok, penodong). Yaaa, bisa jadi menurut Cinta, Rangga telah melakukan kejahatan. Jahat karena telah mencuri hati Cinta. Semudah itu ya jadi penjahat, hahahaha.
Anyway busway, penjahat versi hukum ya gak gitu juga sih. Secara hukum, terminologi penjahat digunakan untuk menyebut orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang undang-undang. Ada loh, ilmu khusus yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan. Aku pernah mempelajarinya dalam mata kuliah kriminologi.
BACA JUGA: 4 WARNA KEJAHATAN YANG WAJIB KAMU TAHU
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nah, di mata kuliah ini aku pernah mempelajari tentang beberapa aspek kejahatan. Kejahatan itu ada banyak jenisnya. Secara umum, setidaknya ada 5 jenis kejahatan yang sering terjadi dalam masyarakat. Yuks, kita bahas satu-satu.
Kejahatan Konvensional
Kejahatan konvensional adalah jenis kejahatan kuno yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh jenis kejahatan ini antara lain:
- kejahatan terhadap ketertiban umum;
- pencurian;
- penipuan;
- penggelapan;
- sumpah palsu dan keterangan palsu;
- pemalsuan meterai;
- pemalsuan surat;
- perzinahan;
- perkosaan;
- cabul;
- pornografi;
- aborsi;
- perkawinan di bawah umur;
- perjudian;
- penghinaan;
- penculikan;
- perbuatan tidak menyenangkan;
- pembunuhan;
- penganiayaan berat;
- kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama;
- mengakibatkan orang mati;
- mengakibatkan orang luka;
- lakalantas korban meninggal dunia;
- laka lantas korban luka berat;dan
- laka lantas korban luka ringan.
Yaa, kejahatan-kejahatan sejenis itulah.
Kejahatan Transnasional
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang melintasi batas wilayah suatu negara atau gampangnya kejahatan lintas negara.
UU No. 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime menyebutkan kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api.
Selain kejahatan yang sudah disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2009 tadi, ada beberapa kejahatan lain yang masuk dalam kategori kejahatan transnasional, yaitu narkotika, psikotropika, pembajakan, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan ekonomi lintas negara dan kejahatan dunia maya (cyber crime).
Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
Jenis kejahatan ini yaitu, korupsi, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, lingkungan hidup, fiskal, bbm illegal, penyelundupan, cukai, karantina (hewan, ikan, tumbuhan), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kejahatan terhadap benda bersejarah, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya.
Kejahatan terhadap kekayaan negara ujung-ujungnya akan menimbulkan kerugian pada negara. Kalo di Indonesia kasus kejahatan terhadap kekayaan negara yang paling sering kita lihat, yaa korupsi.
Kejahatan terhadap kekayaan negara umumnya dilakukan oleh orang-orang berdasi namun bermental lemah, makanya beberapa pelakunya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
BACA JUGA: 5 PERBUATAN JAHAT YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA
Masih ingat, di tahun 2012, Muhammad Nazaruddin terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran, divonis 4(empat) tahun 10 bulan. Sedangkan seorang remaja 15 tahun berinisial AAL, siswa SMK di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), terbukti mencuri sandal dan divonis hukuman 5(lima) tahun penjara.
Yaaa, maklum aja, penjahat berdasi gak kuat lama-lama di dalam penjara. Kasian loh, mental mereka tuh lemah. Buktinya, sampai ada majelis hakim yang iba melihat kesehatan mental terdakwa kasus korupsi.
Contoh konkritnya, kita bisa lihat dari pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Salah satu pertimbangan yang meringankan vonis si koruptor adalah ‘beliau’ sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan. Piye, mosok gak kasian?
Kejahatan Kontinjensi
Kejahatan kontinjensi adalah kejahatan yang dapat mengganggu aspek-aspek keamanan, politik, sosial dan ekonomi serta meresahkan masyarakat yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi.
Jenis kejahatan ini yaitu, konflik suku/agama/ras/sara, konflik adat, separatisme, keamanan negara, konflik aparat, konflik aparat dengan masyarakat, bentrok masa, pemogokan buruh, unjuk rasa anarkis.
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan sering dikonotasikan sebagai kejahatan HAM. Di Indonesia perlindungan hukum terhadap korban-korban kejahatan kemanusiaan diakomodir dalam UU Hak Asasi Manusia dan juga UU Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi dua.
- Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM. Contoh pelanggaran HAM ringan adalah orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak atau bisa juga perlakuan tidak adil di sekolah ataupun layanan pendidikan.
- Pelanggaran HAM berat, meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan, seperti penyiksaan, pemusnahan, perbudakan atau penghilangan orang secara paksa.
Tipis-tipis kita udah bahas tentang 5 jenis kejahatan yang sering terjadi di sekitar kita. Bisa dibilang 5 jenis kejahatan ini masih umum banget. Sebenarnya masih ada lagi jenis-jenis kejahatan yang diklasifikasikan secara spesifik. Next time kita bahas satu-satu ya.