Kita semua tahu bahwa di Indonesia tanah adalah aset yang super berharga. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hak atas tanah menjadi hal yang sangat penting. Dalam hukum Indonesia, ada beberapa jenis hak atas tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai peraturan perundang-undangan. Mari kita bahas jenis-jenis hak atas tanah tersebut.
1. Hak Milik
Jenis hak yang pertama adalah hak milik. Ini adalah hak paling kuat dan paling penuh. Pemilik hak milik memiliki hak penuh untuk menggunakan, menguasai dan mengalihkan tanah tersebut. Sesuai dengan Pasal 20 UUPA, hak milik dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum dan berlaku selamanya, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
2. Hak Guna Usaha (HGU)
Selanjutnya ada Hak Guna Usaha (HGU). Hak ini memungkinkan kamu untuk mengolah tanah yang dikuasai langsung oleh negara, biasanya untuk pertanian atau perkebunan. Sesuai Pasal 22 PP No. 18 Tahun 2021, HGU bisa diberikan untuk jangka waktu 35 tahun, bisa diperpanjang selama 25 tahun dan bisa diperbarui dalam jangka waktu 35 tahun. Pasal 30 UUPA menjelaskan bahwa hak ini dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum.
Namun kamu juga harus ingat untuk menggunakan tanah sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Misalnya, kalau kamu mendapatkan HGU untuk perkebunan, jangan sampai malah dijadikan bangunan.
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
Nah, berikut ini mungkin lebih familiar bagi kamu yang berkecimpung di dunia properti. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak milik. Menurut Pasal 37 PP No. 18 Tahun 2021, HGB bisa diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, bisa diperpanjang selama 20 tahun dan bisa diperbarui dalam jangka waktu 30 tahun untuk HGB di atas tanah negara. Sementara GHB di atas tanah hak milik berlangsung untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan. HGB sangat menguntungkan bagi pengembang properti yang ingin membangun tanpa harus membeli tanah.
4. Hak Pakai
Selanjutnya, ada hak pakai. Hak ini memberikanmu izin untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, tetapi tidak untuk mendirikan bangunan permanen. Pada dasarnya hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam Pasal 52 PP No 18 tahun 2021, yang menyatakan hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Sementara hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.
BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM
Misalnya, kamu ingin menggunakan tanah milik temanmu untuk bertani sayuran, maka kamu bisa meminta hak pakai. Pastikan ada kesepakatan yang jelas agar semuanya nyaman dan aman.
5. Hak Sewa
Hak sewa adalah hak menyewa tanah atau bangunan milik orang lain untuk keperluan tertentu. Hak ini biasanya diatur dalam perjanjian sewa yang mengikat antara pemilik tanah dan penyewa. Meskipun Pasal 44 UUPA hanya mengatur hak sewa untuk bangunan, hak sewa tanah tetap diakui dalam hukum perdata Indonesia.
Durasi sewa bisa sangat bervariasi, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Pastikan untuk selalu memiliki perjanjian tertulis agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Selain lima jenis hak yang aku jelasin, masih ada jenis hak atas tanah lainnya seperti, hak membuka tanah dan mengambil hasil hutan, hak gadai dan hak atas tanah adat. Dengan memahami hak-hak ini, kita bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Ingat, setiap jenis hak memiliki ketentuan dan batasan yang berbeda-beda. Jadi, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan ahli hukum jika diperlukan.