Judi, judi (teeeeet) menjanjikan kemenangan.
Judi, judi (teeeeet) menjanjikan kekayaan.
Begitulah kira-kira lagu dari sang raja dangdut, Rhoma Irama. Seperti lagu itu, judi selalu menjanjikan kemenangan dan kekayaan yang instan. Dengan modal kecil kita diiming-imingi keuntungan yang berlipat. Tapi kenyataannya yang kaya tetep bandar judinya.
Kalau dulu judi masih dilakukan secara konvensional, seperti judi kartu, togel, lotre dan yang lainnya. Nah, beberapa tahun terakhir ini, permainan judi sudah semakin variatif mengikuti perkembangan teknologi. Muncullah sekarang dengan istilah judi online.
Konsepnya tidak beda dengan judi konvensional, ada uang taruhan dan ada permainan judinya. Bedanya kalau permainan judi bisa dimainkan di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada gadget, jaringan internet dan saldo.
Keresahan pribadi saya, judi online saat ini sangatlah mudah diakses dan promosinya masif dilakukan. Mulai dari iklan di sosial media, website, sampai endorse selebgram.
Bahkan saking masifnya promosi judi online, saya yang bukan penikmat judi online sampai tahu istilah-istilah seperti slot, papa zeus, max win, link gacor dan depo. Bukan tanpa resiko, justru judi online ini memiliki resiko yang sangat besar terhadap ekonomi dan kehidupan sosial kita.
BACA JUGA: DEAR ADVERTISERS JUDI ONLINE, LO PADA BISA DIJERAT PIDANA!
Pertama, mengakibatkan kecanduan.
Kecanduan dapat terjadi ketika kita sudah merasakan kemenangan di judi online. Setidaknya ini testimoni dari banyaknya pemain judi online. Setelah menang, rasa penasaran kita akan menjadi lebih besar. Dengan modal sedikit keuntungan yang kita dapatkan sangat besar.
Rasa penasaran inilah yang digunakan orang di balik situs-situs judi online. Atau bahkan justru rasa penasaran itu sengaja ditimbulkan dengan memberikan kemenangan saat mencoba permainan tersebut.
Pada akhirnya kita akan terus mencoba walaupun kalah. Karena harapannya suatu saat akan menang dan kekalahan sebelumnya akan terbayar. Saat itu terjadi, di situlah kecanduan dimulai.
Kedua, menyebabkan keuangan tidak stabil.
Ketika sudah mengalami kecanduan, yang akan terjadi adalah tidak stabilnya keuangan kita. Apalagi yang digunakan untuk judi adalah uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat income dan outcome tidak selaras atau bahkan outcome lebih besar ketimbang income karena ketagihan judi online, hal tersebut akan memicu masalah keuangan yang berantai.
Penyakit hutang pelan-pelan akan menggerogoti. Mulai dari hutang teman, saudara, tetangga atau bahkan pinjol. Makin gawat lagi kalau pinjolnya ilegal. Seperti apa bahayanya pinjol ilegal? Baca saja artikel klikhukum.id yang bertemakan pinjol ya. Selain berhutang biasanya orang yang kecanduan permainan tersebut akan menjual barang atau aset miliknya untuk modal bermain.
Ketiga, memicu tindakan kriminal.
Ketika kecanduan sudah mencapai tahap yang serius, yang terjadi adalah tidak dapat berpikir jernih dan dapat menghalalkan segala cara supaya tetap bisa bermain judi online. Salah satunya dengan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri. Walaupun tidak semua orang yang kecanduan permainan itu melakukan tindakan kriminal ya.
Keempat, kejahatan siber.
Selain membahayakan keuangan dan kehidupan sosial, judi online juga dapat membahayakan data pribadi kita. Ini disebabkan karena situs-situs tersebut merupakan situs ilegal yang tidak terjamin keamanannya. Mulai dari data pribadi pelanggannya, seperti nomor telepon, data diri bahkan nomor rekening.
Data-data tersebut dapat disalahgunakan dengan mudah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Penyalahgunaan yang paling sering ditemui adalah ketika mengakses atau mendaftar judi online, nomor telepon kita akan sering dichat nomor-nomor tidak jelas untuk menawarkan situs judi-judi lain. Bahkan parahnya lagi bakal dikirimin link scam yang pastinya berbahaya.
Penyebab adanya situs judi online dikatakan ilegal, karena kegiatan judi sendiri dilarang di Indonesia. Pengaturannya sangat jelas, Pasal 303 Ayat (1) KUHP mengancam penyelenggara atau bandar judi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah.
BACA JUGA: 5 ALASAN MENGAPA PERJUDIAN ILEGAL DI INDONESIA
Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP mengancam penjudi dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Untuk judi online, terdapat pengaturan khusus dalam Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang ITE, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar.
Hayo, makin berat nggak tuh, hukuman di aturan khususnya. Ancaman ini bukan sekedar ancaman loh, sudah banyak polisi di berbagai daerah yang giat melakukan razia dan memberantas judi online.
Jadi jangan main-main ya, sama judi online. Kalau nggak miskin karena habis modal, siap-siap saja diciduk Pak Pol.
Sampe sini dah paham kan, resiko dan bahayanya bermain judi online?
Jadi jangan sampai berani ya, coba-coba bermain judi online. Bahayanya sebelas dua belas kayak narkoba. Sekali mencoba bisa kecanduan. Mending uang yang kita punya dipakai berinvestasi atau diputar lagi buat usaha. Lumayan buat nambah income bulanan kita.
Nah, daripada kecanduan judi online dan berujung di penjara, mending yang pasti-pasti ajalah cari rejekinya. “Pasti halalnya pasti barokahnya.”