Layaknya pepatah hidup tanpa masalah seperti sekolah tanpa pelajaran. Setuju kan kalau hidup pasti penuh drama. Semua orang pasti ada aja masalah hidupnya dan sekarang mungkin ada yang lagi dealing dengan masalahnya masing-masing. Setiap fase hidup, mulai dari mengenal diri sendiri, orang lain sampai kenal lingkungan pasti ada drama. Bahkan sampai masalahnya ngebawa-bawa hukum.
Amit-amit sih, kalau sampai ada masalah hukum. Ya, memang sih, penyelesaian masalah hukum di Indonesia sekarang lebih oke daripada dulu. Menurutku karena warga dan pemerintah pada aware sama hak asasi manusia.
Tapi meskipun begitu, kita semua nggak mau dong, masalah hukum nempel di kehidupan kita. Iya, kan? Nah, biar hidup terhindar dari masalah hukum, kamu bisa coba tips ala klikhukum.id. Biar hidupmu aman, damai, tentram sejahtera dan sehat sentosa.
BACA JUGA: 4 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM
Pertama, menerima keadaan, jangan muluk-muluk.
Hidup simpel itu asik, loh. Selain nggak bikin overthinking, kita bisa menikmati hidup. Jadi bersyukur itu kuncinya.
Lihat aja yang lagi viral tuh, kasus perselingkuhan pilot sama pramugari salah satu maskapai Indonesia. Parah banget sih, sayang banget kan. Sudah punya istri spek bidadari, keluarga juga oke, malah selingkuh. Kurang bersyukur banget. Jangan sampai drama perselingkuhan ini hadir di kehidupanmu, ya.
Ingat, perselingkuhan bisa terkena jerat pasal perzinahan atau overspel 284 KUHP loh.
Kedua, patuhi aturan yang berlaku.
Yaps, Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui adanya supremasi hukum, artinya hukum memiliki kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara, simpelnya hukum punya kuasa tertinggi. Akibatnya, semua aspek kehidupan punya aturan masing-masing. Jadi kita wajib mematuhi semua aturan yang berlaku.
Sederhananya gini wir, kamu naik motor tapi nggak pakai helm. Ya, walaupun kalau jatuh kamu sendiri yang rugi, tapi kamu tetap wajib pakai helm. Helmnya pun juga harus SNI wir. Karena kalau nggak pake helm atau helm yang kamu pakai itu belum SNI, bisa terkena Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kamu bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Ya, aturan itu sih, tujuannya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya saja kecelakaan, maka kerugian dapat diminimalisir. Uhh, pembuat aturannya care banget ya.
BACA JUGA: JANGAN ASAL COMOT KONTEN, PAHAMI HUKUM HAK CIPTA BIAR GAK ADA MASALAH!
Ketiga, lebih bijak dalam menanggapi situasi.
Kontrol diri itu penting wir! Bayangin aja deh, pas kamu lagi scroll medsos tiba-tiba nemu postingan yang nyenggol paslon capres cawapres favorit kamu. Kamu harus bisa menahan emosi, hindari komentar berlebihan yang berujung penghinaan di medsos. Jangan sampai karena emosi, malah kena UU ITE. Bakalan ribet banget deh, kalau ada yang tersinggung. Sebaiknya tanggapi dengan santai dan kepala dingin aja ya. Lebih baik santai aja dan gunakan etika dalam menanggapi sesuatu.
Nah, dari tips di atas, mana yang sudah kamu terapkan di dalam kehidupan sehari-hari? Intinya, agar terhindar dari masalah hukum, kamu nggak perlu neko-neko dalam menjalani kehidupan dan jangan baperan. Oke?!