Proses persidangan layaknya arena ‘pertarungan’ bagi seorang terdakwa. Karena di situlah penentuan nasib terdakwa terbukti bersalah atau tidak.
Dalam proses persidangan, para pihak termasuk terdakwa harus melakukan pembuktian. Banyak riwayat, cerita ataupun sejarah hukum yang menunjukkan bahwa dalam pembuktian tidak cukup kuat dan tidak bisa meyakinkan hakim. Maka terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah harus meringkuk di dalam penjara setelah dinyatakan bersalah oleh hakim.
Sebaliknya banyak juga karena tidak cukup alat bukti, orang yang sebenarnya telah melakukan kejahatan bisa diputuskan bebas oleh pengadilan.
Nah, untuk menghindari atau setidaknya meminimalkan putusan-putusan pengadilan seperti yang disebutkan di atas, kecermatan dalam menentukan alat bukti di pengadilan itu penting banget, lantaran keputusan hakim sangat menentukan nasib seseorang.
Salah satu alat bukti yang sangat penting dalam penanganan kasus pidana yaitu, keterangan saksi ahli. Tapi kamu tahu nggak sih, apa saja peran saksi ahli dalam sidang kasus pidana? Kalau belum, simak sampai akhir ya.
Istilah saksi ahli sering banget dipakai untuk menyebut ahli yang diminta untuk memberikan keterangan terkait sesuatu di persidangan. Padahal penyebutan ‘saksi ahli’ sebenarnya kurang tepat loh. Hayo, kenapa?
BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA
Karena perkataan saksi mengandung pengertian yang berbeda dengan ahli atau keterangan ahli. Bahkan nih ya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya nggak mengenal istilah saksi ahli.
Sebab saksi dan ahli itu beda dalam hukum pidana. Pasal 184 KUHAP hanya mengenal keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sebagai alat bukti yang sah.
Justru istilah saksi ahli lebih dikenal di dalam perkara perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 154 HIR.
Oke, lalu apa aja sih, peran ahli dalam sidang kasus pidana?
Pertama, Mencapai Titik Terang Dalam Sebuah Perkara Pidana.
Pasal 1 butir (28) KUHAP menjelaskan “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”
Seorang hakim pastinya memiliki pengetahuan yang luas, namun sebagai manusia biasa hakim tetap memiliki kekurangan. Maka dengan adanya keterangan ahli, dapat memberi pemahaman yang lebih luas kepada hakim.
Keterangan ahli berperan penting untuk menjernihkan duduk persoalan atau membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Tapi, bukan berarti ahli dapat memberikan penilaian terhadap fakta dalam kasus yang sedang disidangkan. Makanya, pertanyaan terhadap ahli ini biasanya bersifat hipotesis atau pernyataan yang bersifat umum.
Fyi, ahli tidak dibolehkan memberikan penilaian terhadap salah atau tidaknya terdakwa berdasarkan fakta persidangan yang ditanyakan kepadanya.
Sebab ahli hanya boleh memberikan keterangan berdasarkan keahlian atau pengetahuan khusus yang dimilikinya.
Kedua, Sebagai Alat Bukti
Dalam memutus perkara dibutuhkan alat bukti, dimana keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang diakui.
Nah, keterangan ahli ini ada dua macam. Pertama, keterangan ahli secara lisan di muka sidang. Kedua, keterangan ahli secara tertulis di luar sidang.
Keterangan ahli tertulis ini dituangkan dalam suatu surat yang menjadi alat bukti surat atau yang kita kenal dengan visum et repertum (VER) yang diberikan pada tingkat penyidikan atas permintaan penyidik. (Pasal 187 huruf c KUHAP).
Oh iya, meski begitu, dalam perkara pidana keterangan ahli bukan alat bukti utama. Tahu nggak, kenapa?
BACA JUGA: CURKUM #161 RAHASIA STRATEGI ADVOKAT DALAM MENGHADAPI PERSIDANGAN
Jadi, pada prinsipnya alat bukti keterangan ahli tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan. Tapi bukan berarti nggak penting ya!
Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas atau Vrije bewijskracht.
Simple-nya, di dalam keterangan ahli tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Ini terserah pada penilaian hakim.
Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya. Tidak ada keharusan bagi hakim agar menerima kebenaran keterangan ahli yang dimaksud.
Dalam hal ini hakim mempergunakan wewenang kebebasan dalam penilaian pembuktian, harus benar-benar bertanggung jawab moral demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum, maka hakim akan terhindar dari kesewenang-wenangan.
Ketiga, Menambah Keyakinan Hakim
Keterangan saksi ahli dalam proses perkara pidana di pengadilan sangat diperlukan sekali untuk menambah keyakinan hakim mengenai suatu persoalan di bidang tertentu, yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli di bidang yang bersangkutan.
Karena tidak semua persoalan-persoalan yang menyangkut teknis dikuasai oleh hakim maupun jaksa penuntut umum seperti keterangan ahli di bidang perbankan, administrasi negara, audit keuangan, kebijakan publik, ahli balistik, ahli forensik dan lain-lain.
Itulah kenapa peran ahli amat penting dalam sidang kasus kriminal. Okay, segitu dulu ya, pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat.☺